BAB 1
Latar Belakang
Sejak merdeka Negara Indonesia tidak luput dari gejolak
dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa
Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi
belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis. Ditinjau
dari geopolitik dan geostrategic dengan posisi geografis, sumber daya alam dan
jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang
persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar Negara besar. Hal ini
secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negative terhadap
segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan
kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus
memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Ketahanan nasional di Indonesia menggunakan pendekatan
kesejahteraan dan keamanan. Antara kesejahteraan dan keamanan ini dapat
dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Penyelenggaraaan kesejahteraan ini
dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Penyelenggaraan kesejahteraan
memerlukan tingkat kesejahteraan tertentu. Tanpa kesejahteraan dan keamanan,
system kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung karena pada dasarnya
keduanya merupakan nilai intrinsic yang ada dalam kehidupan nasional. Dalam
kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional merupakan tolak
ukur ketahanan nasional. Peran masing-masing gatra dalam astagrata seimbang dan
saling mengisi. Maksudnya antargatra mempunyai hubungan yang saling terkait dan
saling bergantung secara utuh menyeluruh membentuk tata laku masyarakat dalam
kehidupan nasional.
BAB 2
Landasan Ketahanan Nasional
2.1 Landasan idill
Pancasila merupakan dasar, falsafah, dan ideologi Negara
yang berisi nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsan dan bernegara. Sebagai nilai moral dan etika kebangsaan, pengalaman
pancasila harus diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak setiap
warga Negara Indonesia untuk mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan
pertahanan sesuai dengan kedudukan dan fungsinya masing-masing. Nilai-nilai
tersebut meliputi keselarasan, keserasian, keseimbangan, persatuan dan
kesatuan, kerakyatan, kekeluargaan, dan kebersamaan. Nilai-nilai pancasila
telah teruji dan diyakini kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam membangun
dan menata kehidupan berbangsan serta bernegara yang lebih baik dan berdaya
saing.
2.2 Landasan
Konstitusional
Undang-undang Dasar Negara Republk Indonesia 1945 (UUD
1945) adalah sumber dari segala sumber hokum. UUD 1945 memberikan landasan
serta arah dalam pengembangan system penyelenggaraan pertahanan Negara.
Substansi pertahanan Negara yang terangkum dalam Pembukaan dan Pasa-pasal UUD
1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan
lingkungannya, tujuan Negara, system pertahanan, serta keterlibatan warga
Negara. UUD 1945 merekasikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala
bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia akan senantiasa berjuang untuk mencegah dan
mengatasi usaha-usaha pihak tertentu yang mengarah pada penindasan dan
penjajahan. Penjajahan bagi bangsa Indonesia merupakan tindakan keji yang tidak
berperikemanusiaan serta bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Pertahanan
Negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia bukan merupakan hadiah,
melainkan diperoleh dari hasil perjuangan pergerakan bangsa Indonesia melalui
pengorbanan jiwa dan raga. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menempatkan
kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan dipertahankan
sepanjang masa. Kemerdekaan selain sebagai hasil perjuangan, juga merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menghendaki bangsa Indonesia berkehidupan
kebangsaan yang bebas dan merdeka. Selanjutnya UUD 1945 menetapkan system
pertahanan negara yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, bahwa
pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat
Semesta. Makna yang terkandung dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat
Semesta adalah bahwa rakyat adalah yang utama dan dalam kesemestaan, baik dalam
semangat maupun dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional,
untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI. Keikutsertaaan
rakyat dalam system pertahanan negara pada dasarnya perwujudan dari hak dan
kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha-usaha pertahanan negara.
Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara adalah wujud kehormatan
warga negara untuk mereksikan haknya. Keikutsertaan warga negara dalam upaya
pertahanan negara dapat secara langsung, yakni menjadi prajurit sukarela
Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi dapat secara tidak langsung, yakni
dalam profesinya masing-masing yang memberikan kontribusi terhadap pertahanan
negara, hal mendasar adlah bahwa negara mewajibkan warga negara untuk ikut
dalam upaya pertahanan negara. Mewajibkan warga negara dalam upaya pertahanan
negara harus didukung oleh perangkat perundang-undangan sebagai pelaksanan dari
UUD 1945. Landasan konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD
1945 yang termuat dalam:
1. Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.”
2. Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
1.3 Landasan Visional
Wawasan
nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkuangannya sebagai satu kesatuan yang utuh. Wawasan nusantara adalah
geopolitik Indonesia dimana wilayah Indonesia tersusun dari gugusan Kepulauan
Nusantara beserta segenap isinya sebagai suatu kesatuan wadah serta sarana
untuk membangun dan menata dirinya menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi
dalam dinamika lingkungan strategis. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
suatu kesatuan pertahanan mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap
sebagian wilayah Indonesia pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap
kedaulatan nasional yang harus dihadapi bersama dengan mengerahkan segenap daya
dan kemampuan.
BAB 3
Ruang Lingkup Ketahanan Nasional
3.1 Doktrin-doktrin yang
mendasar (konsep ketahanan nasional)
Doktrin Pertahanan dan Strategi Pertahanan disusun untuk
mensinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga,
melindungi, dan memelihara kepentingan nasional Indonesia. Doktrin pertahanan
merupakan keterpaduan komponen militer dan Nir Militer bersifat Dwiwarna
Nusantara. Doktrin Militer bersifat Trimatra Nusantara (AD, AL, AU) sedangkan
Doktrin Nir Militer bersifat Dwiwarna Nusantara dari komponen cadangan dan
komponen pendukung. Berdasarkan factor-faktor yang mempengaruhi tingkat global,
regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berupa strategi penangkalan yaitu:
1.
Pertahanan
multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran TNI sebagai
kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut, dan di udara.
2.
Merupakan
pertahanan total secara terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer untuk
menghadapi setiap bentuk ancaman.
3.
Di
tingkat nasional berupa jaringan terpadu Ketahanan Nasional didaerah termasuk
di wilayah perbatasan dan daerah terpencil didasari semangat bela negara.
4.
Di
tingkat regional berupa jaringan kerja sama antara negara-negara Association of
South East Asia Nations (ASEAN) dengan menggunakan komponen Militer dan Nir
Militer (ekonomi, budaya, identitas) secara terpadu dalam rangka, menjaga,
melindungi, dan memelihara kepentingan Nasional Indonesia.
3.2 Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang dating dari dalam maupun
dari luar untuk menjamin identitas, integraasi dan kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti
dibawah ini:
·
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan
seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi
beban yang dipikulnya.
·
Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan
kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai
suatu tujuan.
·
Identitas
Adalah kesatuan menyeluruh dalam
kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur social maupun alamiah, baik bersifat
potensional maupun fungsional.
·
Ancaman
Yang dimaksud disini adalah usaha/ hal
yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan
secara konseptual, criminal dan politis.
·
Hambatan
dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal
dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau
menghalangi secara tidak konsepsiona.
3.3 Hakekatnya Ketahanan Nasional
Pada
hakekatnya adalah suatu ajaran tentang prinsip-prinsip fundamental pertahanan
negara yang diyakini kebenarannya digali dari nilai-nilai perjuangan bangsa dan
pengalaman masa lalu untuk dijadikan pelajaran dalam mengembangkan konsep
pertahanan sesuai dengan tuntutan tugas pertahanan dalam dinamika perubahan,
serta dikemas dalam bingkai kepentingan nasional. Doktrin Pertahanan Negara
tidak bersifat dogmatis, tetapi penerapannya disesuaikan dengan kepentingan
nasional. Doktrin Pertahanan Negara memiliki arti penting, yakni sebagai
penuntun dalam pengelolaan system dan penyelenggaraan pertahanan dalam
menyinergikan pertahanan militer dan pertahanan nir militer secara terpadu,
terarah dan berlanjut sebagai satu kesatuan pertahanan. Pada masa damai,
Doktrin Pertahanan Negara digunakan sebagai penuntun dan pedoman bagi
penyelenggara pertahanan negara dalam menyiapkan kekuatan dan pertahanan dalam
kerangka kekuatan untuk daya tangkal yang mampu mencegah setiap hakikat ancaman
serta kesipsiagaan dalam meniadakan ancaman, baik yang berasal dari luar maupun
yang timbul didalam negri pada keadaan perang.
3.4 Asas Ketahanan
Nasional Indonesia
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari
nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila UUD 1945 dan Wawasan
Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000:99 – 11).
·
Asas
kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang
sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau
kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsure
kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya
ketahanan nasional.
·
Asas
komprehensif/ menyeluruh terpadu
Artinya ketahanan nasional mencakup
seluruh aspek kehidupan. Aspek – aspek tersebut berkaitan dalam bentuk
persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi dan seimbang.
·
Asas
kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan,
kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas
kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan rela ini dikembangkan
secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konfilik yang bersifat
merusak/ dekstruktif.
3.5 Sifat ketahanan
nasional Indonesia
- Mandiri, artinya ketahanan nasional
bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan
ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada
identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan
prasyarat untuk menjadi kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan
global.
- Dinamis, artinya ketahanan nasional
tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada
situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya.
Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini
senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus
senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk
pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
- Manunggal, artinya ketahanan
nasional memiliki sifat integrative yang diartikan terwujudnya kesatuan dan
perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras diantara seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Wibawa, artinya ketahanan nasional
sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan
nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya
tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar
pula kewibawaannya.
- Konsultasi dan kerja sama, artinya
ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih
pada konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan
pada kekuatan moral kepribadian.
Selain itu untuk
mengembangkan Ketahanan Nasional Indonesia juga perlu memperhatikan beberapa
hal berikut, yaitu:
- Jumlah penduduk : pertambahan jumlah
penduduk dipengaruhi oleh mortalitas, fertilitas, dan migrasi. Segi negative
dari pertambahan ini tidak seimbang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan
tidak diikuti dengan usaha peningkatan kualitas penduduk sehingga akan
menimbulkan permasalahan social seperti pengangguran yang langsung maupun tidak
langsung akan melemahkan ketahanan nasional.
- Komposisi penduduk : yaitu merupakan
susunan penduduk berdasarkan pendekatan tertentu, seperti umur, jenis kelamin,
agama, suku bangsa, dsb. Komposisi penduduk dipengaruhi oleh mortalitas, fertilitas,
dan migrasi. Fertilitas berpengaruh besar pada komposisi penduduk berdasarkan
umur. Sebaliknya, pengaruh mortalitas relative kecil. Masalah yang dihadapi
adalah dengan bertambahnya penduduk golongan muda, timbullah persoalan
penyediaan fasilitas pendidikan, lapangan pekerjaan, dan sebagainya.
- Persebaran penduduk: persebaran yang
ideal harus memenuhi persyaratan kesejahteraan dan keamanan, yaitu persebaran
yang proporsional. Pada kenyataannya, manusia ingin bertempat tinggal didaerah
yang aman dan terjamin kehidupan ekonominya. Karena hal inilah mengapa sampai
terjadi daerah tertentu yang terlampau padat, sedangkan didaerah lainnya jarang
penduduknya, bahkan sama sekali tak berpenduduk.
- Kualitas penduduk: kualitas penduduk
dipengaruhi oleh factor fisik dan non fisik. Factor fisik meliputi kesehatan
gizi dan kebugaran. Factor non fisik meliputi kualitas mental dan kualitas intelektual.
Kebijakan pemerintah untuk mengatasi masalah kependudukan ini antara lain
melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan, gerakan keluarga berencana,
penyuluhan transmigrasi, peningkatan kualitas, keterampilan, kecerdasan, dan
sikap mental serta peningkatan kondisi social.
3.6 Fungsi Ketahanan
Nasional
Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar
nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap,
pola tindak, pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat
inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi disiplin. Satu alas an
adalah bahwa bila penyampaian terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu,
tenaga, dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan
nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada
hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional disegala
bidang dan sector pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan
rancangan program.
BAB IV
PENGARUH
ASPEK KETAHANAN NASIONAL TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA& BERNEGARA
4.1
Aspek Ideologi
Ideologi
adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan
motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada
rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala
aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai
anggota masyarakat. Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
•
Liberalisme
•
Komunisme
•
Ideologi Pancasila
4.2
Pengaruh Aspek Politik
Politik
berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan
mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman
itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy
sehingga kita menganut satu paham yaitu politik. Ketahanan Nasional ini yang
meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
•
Politik Dalam Negeri
•
Politik Luar Negeri
a.
Politik Dalam Negeri
Adalah
kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu
menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem
yang unsur-unsurnya adalah struktur politik, proses politik, budaya politik dan
komunikasi politik.
b.
Politik Luar Negeri
Landasan
politik luar negeri adalah pembukaan UUD 1945 yaitu melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti
penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
Politik
luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas berarti Indonesia tidak
memihak kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa. Dan aktif yang berarti Indonesia dalam pergaulan internasional tidak
bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan
politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan,
gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri
yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik
bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD
1945.
4.3
Aspek Ekonomi
Aspek
kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat
meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa. Usaha-usaha
untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok,
serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi
kebutuhan.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara
akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan.
Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat
peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem perekonomian
sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah kurang peka
terhadap pengaruh-pengaruh dari luar.
Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap
warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda
perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian
Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh pemerintah/swasta.
Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem
perekonomian kerakyatan. Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi
kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi
nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat. Untuk
mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang
menunjang, antara lain:
Sistem
ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan
merata. Ekonomi Kerakyatan Menghindari:
a.
Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
b.
Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
c.
Monopoli: Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan
sosial.
Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara
sektor pertanian, perindustrian dan jasa. Pembangunan ekonomi dilaksanakan
sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan
mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Pemerataan pembangunan kemampuan
bersaing.
4.4
Aspek Sosial Budaya
Sosial
ialah Pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai
kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu
Budaya
ialah Sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan
karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung
penggerak kehidupan.
Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia,
lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah. Dalam setiap
kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh
budaya asing (local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan
budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebuadayaan nasional merupakan hasil (resultante)
interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang
kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus
berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya
terhadap budaya lainnya. Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi
kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat
yang memiliki sifat-sifat dasar:
·
Religius
·
Kekeluargaan
·
Hidup
seba selaras
·
Kerakyatan
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi
kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang
mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya
manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang
maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam
kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal
penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
4.5 Aspek Pertahanan dan
Keamanan
Pertahanan
Keamanan Indonesia=> Kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai
satu sistem ketahanan keamanan negara dalam mempertahankan dan mengamankan
negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara RI.
Pertahanan
keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan
seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang
kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Penyelenggaraan
ketahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungi utama dari
pemerintahan dan negara RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna
menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan
nasional Indonesia.
Wujud
ketahanan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi
kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara
stabilitas pertahanan keamanan negara (Hankamneg) yang dinamis, mengamankan
pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara
dan menangkal segala bentuk ancaman.
Postur
kekuatan pertahanan keamanan mencakup:
·
Struktur
kekuatan
·
Tingkat
kemampuan
Gelar
kekuatanUntuk membangun postur kekuatan pertahanan keamanan melalui empat pendekatan:
·
Ancaman
·
Misi
·
Kewilayahan
·
Politik
Pertahanan
diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar dan menjadi tanggung jawab TNI.
Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi
tanggung jawab Polri.
TNI
dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta atau
Polri sudah tidak mampu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan
darurat.
Secara
geografis ancaman dari luar akan menggunakan wilayah laut dan udara untuk
memasuki wilayah Indonesia (initial point). Oleh karena itu pembangunan postur
kekuatan pertahanan keamanan masa depan perlu diarahkan kepada pembangunan
kekuatan pertahanan keamanan secara proporsional dan seimbang antara
unsur-unsur utama.
Kekuatan
Pertahanan = AD, AL, AU. Dan unsur utama Keamanan = Polri.
Gejolak
dalam negeri harus diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan mengundang
campur tangan asing (link up) dengan alasan-alasan:
·
Menegakkan
HAM
·
Demokrasi
·
Penegakan
hukum
·
Lingkungan
hidup
Mengingat
keterbatasan yang ada, untuk mewujudkan postur kekuatan pertahanan keamanan
kita mengacu pada negara-negara lain yang membangun kekuatan pertahanan
keamanan melalui pendekatan misi yaitu = untuk melindungi diri sendiri dan
tidak untuk kepentingan invasi (standing armed forces):
Perlawanan
bersenjata = TNI, Polri, Ratih (rakyat terlatih) sebagai fungsi perlawanan
rakyat.
Perlawanan
tidak bersenjata = Ratih sebagai fungsi dari TIBUM, KAMRA, LINMAS
Komponen
pendukung = Sumber daya nasional sarana dan prasarana serta perlindungan
masyarakat terhadap bencana perang.
Ketahanan
pada Aspek Pertahanan Keamanan
Mewujudkan
kesiapsiagaan dan upaya bela negara melalui penyelenggaraan SISKAMNAS.
Indonesia
adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
Pembangunan
pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas
keamanan.
Potensi
nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi.
Mampu
membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan.
Pembangunan
dan penggunaan kekuatan pertahanan keamanan diselenggarakan oleh
manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM,
menghayati nilai perang dan damai.
TNI
sebagai tentara rakyat, tentara pejuang berpedoman pada Sapta Marga. Polri
sebagai kekuatan inti KAMTIBMAS berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya.
BAB V
ANALISA GEJOLAK BBM TERHADAP KETAHANAN
NASIONAL
Belakangan ini, ketidakstabilan sosial
sedang terjadi pada masyarakat kita. Penyebabnya ialah rencana Pemerintah yang
akan menaikkan harga BBM pada 1 april 2012 ini. Masyarakat semakin meresah atas
keputusan tersebut, unjuk rasa dan protes dari berbagai kalangan masyarakat
terus bergulir di berbagai wilayah di Tanah Air. Berbagai unjuk rasa dan protes
ini banyak dilakukan oleh kalangan menengah bawah dan masyarakat tidak mampu,
buruh, nelayan, pedagang hingga mahasiswa. Mereka menuturkan bahwa pihak yang
paling menderita dengan kenaikan harga BBM ini adalah rakyat kecil karena
kemampuan memenuhi kebutuhan hidup akan semakin sulit. Di sisi lain, protes
atas kenaikan harga BBM ini juga dilakukan oleh kalangan pengusaha dan
Industri. Hal ini mengingat dampak kenaikan BBM juga akan merambah pada
kenaikan biaya produksi, kenaikan biaya angkutan hingga harga saham dan memberi
efek negatif pada laju Indeks Harga Saham. Keresahan yang terjadi di masyarakat
atas kenaikan BBM sangat berpotensi menciptakan gejolak yang lebih besar.
Kemarahan rakyat atas kesejahteraan yang tak kunjung didapat akan mengarahkan
rakyat pada aksi-aksi anarkis. Tentunya tragedi 1998 tidak ingin terulang lagi,
namun potensi untuk terulang akan semakin besar karena pemerintah tak kunjung
mampu menyejahterakan rakyat. Akhirnya, gerakan rakyat besar-besaran seperti
yang terjadi pada tahun 1998 akan terjadi akibat emosi tidak percaya rakyat
kepada Pemerintah yang memimpin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar