Latar Belakang dan Pengertian
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
1.
Beberapa Pengertian Wawasan
Nusantara.
Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap
MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut
Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat
Lemhanas
2.
Wawasan Landasan Nasional
A. PAHAM-PAHAM
KEKUASAAN
1. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan
judul : The Prince Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan
politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri kokoh, di dalam
terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan
politik menurut Machiavelli , sebuah negara akan bertahan bila menerapkan
dalil-dalil :
• Pertama, dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan
• Kedua, untuk menjaga kekuasaan
rezim , politik adu domba adalah sah.
• Ketiga, dalam dunia politik ,yang
kuat pasti dapat bertahan dan menang.
2. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (
abad XVIII )
Merupakan revilusioner dibidang cara
pandang dan pengikut teori Machiavelli . Napoleon berpendapat bahwa :
• Perang di masa depan akan
merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional
• Kekutan politik harus di dampingi
kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di dukung sosbud berupa IPTEK sautu
bangsa demi untuk membentuk kekutan hamkam dalam mendukung dan menjajah negara
negara Perancis .
O.K.I terjadi invasi militer
besar-besaran oleh napoleon ke negara tetangga dan akhirnya di rusia (tetapi
menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau Elba )
3. Paham Jenderal Clausewitz.
Bersama dengan era napoleon di rusia
hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari negaranya hingga ke rusia).
Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi penasehat militer staf umum tentara
kekaisaran rusia . Jenderal Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang
Vom Kriege Menurut Clausewit, perang adalah Kelanjutan politik dengan
cara lain . Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional
suatu bangsa pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia
ber ekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak
Prusia (Kekaisaran Jerman).
4. Paham Fuerback dan Hegel .
Pada abad XV11 maraknya paham
Perdagangan Bebas ( Merchantilism ) merupakan nenek moyang Liberalisme. Paham
ini berpendapat bahwa :
• Ukuran keberhasilan ekonomi suatu
negara adalah seberapa besar surplus ekonominya terutama terukur dari emas,
Sehingga memicu nafsu konolialisme negara barat dalam memcari emas ke tempat
lain. Inilah yang memotivasi columbus memcari daerah baru yaitu Amerika yang di
ikuti Magelhen berkeliling dunia.
5. Paham Lenin ( Abad XIX )
Lenin telah memodifikasi ajaran
Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan politik secara kekerasan .
Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim lagi ,yaitu perang ialah:
Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah . Sehingga bagi komunis / Leninisme
• Perang bahkan pertumpahan darah
atau revolusi di negara lain diseluruh dunia adalah sah-sah saja ,yaitu dalam
kerangka mengkonomiskan seluruh bangsa di dunia.
O.K.I selama perang dingin USSR dan
RRC berlomba – lomba mengeksport paham komunis ke seluruh dunia.
6. Paham Lucian W.Pye dan Sidney .
Dalam bukunya : political culture
and Political Development, menjelaskan :
• Adanya peranan unsur-unsur
subyektif dan psilogis dalam tatanan dinamikan kehidupan politik suatu bangsa,
sehingga kemantapan suatu sistem politik dinamika hanya dapat dicapai bila
berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs.
• Kebudayaan politik akan menjadi
pandangan baku dalam melihat kesejahteraan sebagai politik, dengan demikian,
maka dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata di
tentukan kondisi-kondisi obyektiftapi juga harus menghayati subyektif
psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
TEORI-TEORI GEOPOLITIK
Federich Ratzel
Berikut ini adalah isi dari teori geopolitik menurut Federich Ratzel:
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang maka semakin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Federich Ratzel
Berikut ini adalah isi dari teori geopolitik menurut Federich Ratzel:
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang maka semakin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Rudolf
Kjellen
Pokok–pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 ke dalam teori ruangnya. Pokok–pokok teori Kjellen tersebut:
* Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
* Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik memerintah).
* Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya ke dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas–batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.
Pokok–pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 ke dalam teori ruangnya. Pokok–pokok teori Kjellen tersebut:
* Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
* Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik memerintah).
* Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya ke dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas–batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.
Karl
Haushofer
Pokok–pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “perang adalah bapak dari segala hal“ atau dengan kata lain “perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara“. Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah:
* Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
* Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di laut.
* Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
* Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
* Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
* Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok–pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “perang adalah bapak dari segala hal“ atau dengan kata lain “perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara“. Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah:
* Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
* Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di laut.
* Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
* Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
* Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
* Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
3. WAWASAN NASIONAL INDONESIA
A. Pemikiran berdasarkan
falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila,
manusia Indonesia adalah :
• Makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya.
• Kesadaran ini menumbuhkan cipta,
karsa dan karya untuk: mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari
generasi ke generasi demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju
kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan sesamanya.
• Dengan demikian nilai-nilai
Pancasila sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari bangsa
Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional, hal ini
dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila.
B. Pemikiran berdasarkan aspek
kewilayahan
Geografi adalah wilayah yang
tersedia dan terbentuk secara alamiah. Kondisi obyektif geografis merupakan
wadah atau ruang sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya
terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu geografis
merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya
terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya,
perlu diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap geografis
sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.
Kondisi Obyektif Geografis Nusantara
Kondisi obyektif geografis nusantara
merupakan untaian ribuan pulaupulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa
terletak pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik
yang berbeda dengan negara lain.
• Wilayah Indonesia Pada Saat
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN
MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan-pergolakkan
yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam). Atas pertimbangan
tersebut maka keluarlah :
* Yang menyatakan tentang penentuan
batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari: Kurang lebih 2 juta km
persegi menjadi 5 juta km persegi :
Dimana kurang lebih 65 % wilayahnya
terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan.
Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan :
5 (lima) buah pulau besar :
Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau
kecil yang belum diberi nama. Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km
persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya
: merupkan pegunungan dengan gununggunung berapi, baik yang masih aktif maupun
yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah
kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan
pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :
- Utara : 06o08o lintang utara –
Selatan : 11o15olintang selatan
- Barat : 94o45obujur barat – Timur
: 141o 05oderajad bujur timur Dengan jarak Utara – Selatan : kurang lebih
1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang
lebih 5.110 km persegi.
• Konferensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional yang ke-3Tahun 1982. Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok
asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation
Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui
Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan
berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti
, bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia
(200 mil).
UNCLOC 1982 memberikan keuntungan
bagi pembangunan nasional:
- Bertambah luasnya perairan
yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar
lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium
transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah. Perjuangan Indonesia
selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan
wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan
ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.
C. Pemikiran berdasarkan
aspek sosial budaya
Kebudayaan diungkapkan sebagai
cipta, rasa dan karsa manusia (budi, perasaan dan kehendak). Sosio budaya
sebagai salah satu aspek kehidupan nasional adalah faktor dinamik masyarakat
yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir dan batin yang
memungkinkan hubungan sosial diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia, sejak
awal terbentuknya dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh
ruang hidup berupa kepulauan dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang
berbeda-beda pula. Disamping perbedaan ruang hidup, masyarakat Indonesia
dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik, yang memberikan perbedaan-perbedaan
secara khas kebudayaan tiap daerah dan sekaligus menampakkan perbedaanperbedaan
daya inderawi serta pola tingkah laku kehidupan baik dalam hubungan vertikal
maupun horisontal.
Dari ciri-ciri alamiah dapat
dibedakan secara lahiriah : Orang Jawa, orang Batak, orang Madura, orang Dayak,
orang Aceh dan sebagainya.
Dari ciri-ciri ruang hidup
(asal-usul masyarakat) dapat dibedakan :
• Masyarakat nelayan dengan sifat
pemberani, agresif, terbuka dan Masyarakat agraris dengan sifat teratur
(mengikuti ritme alam), mementingkan keakraban, kurang terbuka.
• Masyarakat Desa dengan sifat
religius, kekerabatan dan paguyuban Masyarakat Kota dengan sifat materialistik,
individual dan patembayan. Kebudayaan adalah warisan yang bersifat memaksa bagi
masyarakat yang bersangkutan. Artinya generasi suatu masyarakat lahir dengan
sertamerta mewarisi norma-norma dari masyarakat sebelumnya. Warisan budaya
tersebut diterima secara emosional dan mengikat ke dalan serta kuat, artinya
ketersinggungan budaya (meskipun sepele) dapat memicu antar golongan
masyarakat. Warisan budaya membentuk ikatan pada setiap individu atau
masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk sentimen-sentimen
kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang seringkali dapat dijadikan
sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau kelompok
masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap mengancam
eksistensi budayanya. Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat kebudayaan serta
kondisi dan konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas : betapa heterogen dan
uniknya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam prospektif budaya tata
kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat
mengandung potensi konflik yang sangat besar. Terlebih dengan kesadaran
nasional masyarakat Indonesia yang relatif masih rendah sejalan dengan masih
terbatasnya jumlah masyarakat yang terdidik.
Dari tinjauan sosio budaya tersebut
pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
• Proses sosial dalam keseluruhan
upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau
kesatuan cara pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupanbersama yang harmonis.
• Wawasan nasional atau wawasan
kebangsaan indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan : ¾
Faktor positif : seperti terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. ¾ Keinginan
untuk mengurangi faktor negatif yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.
D. Pemikiran berdasarkan aspek
kesejahteraan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah,
demikian pula dengan sejarah Indonesia. Sebelum ada wilayah Nusantara, ada 2
kerajaan besar yang landasannya mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun belum
timbul rasa kebangsaan namun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan
tersebut adalah : Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
Dalam perjuangan berikutnya, nuansa
kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern.
Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan
Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
4. Unsur Dasar
Wawasan Nusantara
§ WADAH
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah
nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau
yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah
bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam
wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada
di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia,
dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah
nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi
negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan
rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang
kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rechtsstaat)
bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi
adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh
seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan
demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal
berdasarkan dasar filsafat pancasila.
§ ISI
WAWASAN NUSANTARA
Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada
pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
* Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
* Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
* Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam
perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
* Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
* Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
* Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
* Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
* Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek
kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
* Satu kesatuan wilayah nusantara
yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
* Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
* Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
* Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
* Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
* Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
* Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
* Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
* Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
* Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
* Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
§ TATA
LAKU WAWASAN NUSANTARA MENCAKUP DUA SEGI, BATINIAH DAN LAHIRIAH
Tata laku merupakan dasar interaksi
antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan
lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang
baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan
, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan
kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan
identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air
sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan
nasional.
5. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional,
dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan
aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh
dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang
dihasilkan oleh lembaga Negara.
6. Asas Wawasan
Nusantara
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau
kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap
kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka
komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama
tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari
:
1.
Kepentingan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerja sama
6.
Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama
Wawasan Nusantara meliputi arah
pandang kedalam dan keluar
1. Arah pandang ke dalam
Mengandung arti bahwa bangsa
Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin
perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek
alamiah maupun aspek sosial.
2. Arah pandang keluar
Mengandung arti bahwa dalam
kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang
tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah serta
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan ,
perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling
menghormati
7. Kedudukan
Wawasan Nusantara
Fungsi :
1 . Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan Negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
§ Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei-1 Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan
Indonesia meliputi Sumatera,Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
§ Ordonantie (UU Belanda) 1939,
yaitu penentuan lebar laut sepanjang
3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air
pasang surut atau countourpulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksinasional.
§ Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI
tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.
Cara penarikan batas laut wilayah
tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi
pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang
diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3
mil laut menjadi 12 mil laut.
3.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil
yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi
Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri
dari dua, yaitu
1. Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial,
maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
8. Implementasi Wawasan Nusantara
Kehidupan
politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang-undang, seperti UU PartaiPolitik,
UU Pemilihan Umum,
dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai
hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR,
dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang
sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku secara nasional.
3.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia
dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikaptoleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga
pemerintahanuntuk menigkatkan semangat
kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps
diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama
pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan
ekonomi
1.
Wilayah nusantara mempunyai potensi
ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan
minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh
karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan
adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan
sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun
daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum,
dan cagar budaya.
Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara,
seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.
Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan
ini dapat diciptakan dengan membangunsolidaritas dan hubungan erat antara warga
negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar