Secara garis
besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua golongan yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja yang tergolong sebagai tenaga kerja ialah
penduduk yang berumur di batas usia kerja,batas usia kerja yang di anut oleh
indonesia minimum 10 tahun tanpa batas
umur maksimum. Batas usia kerja versi Bank Dunia 15 hingga 64 tahun.
Tenaga kerja
(manpower) dipilah kedalam dua kelompok yaitu angkatan kerja(labor force) dan
bukan angkatan kerja.Angkatan kerja
Ialah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau mempunyai
pekerjaan namun untuk sementara sedang tidak bekerja,dan yang
mencari pekerjaan. Bukan angkatan kerja
(bukan termasuk angkatan kerja) ialah tenaga kerja atau penduduk dalam usia
kerja yang tidak bekerja,tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari
pekerjaan.
Angkatan kerja
dibedakan menjadi dua yaitu pekerja dan penganggur. Yang dimaksut dengan
pekerja ialah orang yang mempunyai pekerjaan,mencakup orang yang mempunyai
pekerjaan dan(saat di sensus atau disurvai) memang sedang bekerja , serta orang
yang mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu kebetulan tidak bekerja. Penganggur ialah orang yang tidak
mempunyai pekerjaan,lengkapnya orang yang tidak bekerja dan (masih atau sedang)
mencari pekerjaan. Penganggur semacam ini oleh bps dinyatakan sebagai pengangguran terbuka
Angkatan kerja indonesia
Sekitar tiga
perempat penduduk indonesia termasuk dalam batas usia kerja. Seperempat
penduduk tidak tergolong Sebagai tenaga kerja karena belum berumur 10 tahun.
Proporsi tenaga kerja yang tergolong sebagai angkatan kerja hanyalah sekitar
55-60 persen. Pertumbuhan jumlah tenaga kerja lebih tinggi dari pada
pertumbuhan jumlah penduduk secara keseluruhan. Hal itu disebabkan karena
struktur penduduk kita menurut komposisi umur,hingga saat ini masih di dominasi
penduduk usia muda.
Pekerjaan dan tingkat upah
Sebaran
pekerjaan angkatan kerja dapat ditinjau
dari tiga aspek, yaitu didasarkan (1) lapangan pekerjaan; (2) status pekerjaan;
(3) jenis pekerjaan. Sebaran menurut status pekerjaan menjelaskan kedudukan
pekerja didalam pekerjaan yang dimiliki atau dilakukanya.
1. Lapangan,
Status dan jenis pekerjaan
Lapangan pekerjaan utama bagi rakyat
indonesia masih sektor pertanian. Sampai tahun 1994, separuh dari jumlah
pekerja menyandarkan pada sektor pertanian sebagai sumber nafkah utama. Sektor
perdagangan dan sektor jasa menempati kedudukan kedua dan ketiga masing-masing
menyerap 15,79 dan 13,34 persen pekerja. Ditinjau menurut ststus dari pekerjaan
utama yang dilakukan, hampir sepertiga angkatan kerja yang bekerja berstatus
sebagai buruh,kariawan atau pegawai.
2. Jam
kerja
Menilai seseorang bekerja ataukah
menganggur semata-mata berdasarkan apakah ia it mempunyai pekerjaan atau tidak,
sesungguhnya kurang memadai. Seorang dikatakan bekerja penuh (full employed)
apabila jumlah jam kerjanya mencapai setidak-tidaknya 35 jam dalam seminggu.
Kriteria ini menurut konsep bekerja minimal 1 jam berturut-turut. Di daerah
pedesaan jumlah jam kerja yang paling banyak dijalani para pekerja adalah
antara 35 hingga 44 jam perminggu. seperempat pekerja di desa bekerja dalam
rentan waktu ini. Sedangkan di daerah perkotaan jumlah jam kerja terbanyak
dijalani adalah antara 45 hingga 59 jam perminggu.
3. Tingkat
upah
Upah tertinggi bagi pekerja yang
berstatus karyawan atau buruh adalah di sektor pertambangan. Di dalam sektor
industri pengolahan sendiri, perbedaan upah antar subsektor cukup tajam.
Tingkat upah para pekerja di indonesia khususnya pekerja rendahan atau buruh
kasar sangat rendah. Hal bisa di ukur dengan membandingkanya terhadap kebutuhan
fisik minimum.
Klasifikasi Tenaga Kerja
1. Berdasarkan penduduknya
a.
Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap
dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut
Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja
yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
b. Bukan tenaga kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu
dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang
Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu
mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh
kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
2. Berdasarkan batas kerja
a.
Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia
15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja,
maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
b.
Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke
atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh
kelompok ini adalah:
2.
para ibu
rumah tangga dan orang cacat, dan
3.
para pengangguran sukarela
3. Berdasarkan kualitasnya
a.
Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki
suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau
pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
b.
Tenaga kerja terampil
Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerjayang memiliki
keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja
terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai
pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
c.
Tenaga kerja tidak terdidik
Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang
hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah
tangga, dan sebagainya
Masalah Ketenagakerjaan
Berikut
ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
- Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan
melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di
Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja,
sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi
barang dan jasa.
- Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh
perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian.
Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan
pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan
kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
- Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih
kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan
demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain
masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara
maksimal.
4. Pengangguran
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan
industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga
kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar
mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah
angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin
banyak.
Peran Pemerintah Untuk Mengatasi
Masalah Ketenagakerjaan
1. Menyusun dan memonitor pelaksanaan
peraturan ketenagakerjaan
Pemerintah melalui Dapertemen Tenaga dan lembaga-lembaga
terkait lainnya mengeluakan undang-undang, keputusan,dan regulasi-regulasi
lainnya untuk mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.
Dibawah ini adalah contoh beberapa
undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan:
a. UU No.13 Tahun
2003 :Ketenagakerjaan.
b. UU No.21 Tahun
1999 :Diskriminasi dalam pekerjaan
dan jabatan.
c. UU No.20 Tahun
1999 :Usia minimum untuk
diperbolehkan bekerja
d. UU No.1 Tahun 1970
:Keselamatan Kerja.
2. Meningkatkan kualitas dan
produktifitas tenaga kerja
Untuk meningkatkan kualitas dari produktifitas tenega
kerja,pemerintah memberika program-program pendidikan dan pelatihan seperti
sbb:
a. Mendirikan dan mengembangkan
sekolah-sekolah kejuruan yang mendukung dunia kerja
b. Menyelenggarakan peltihan untuk
pencari kerja.
c. Menyelenggarakan pelatian manajemen didaerah.
d. Menyelenggarkan pelatihan
pemagangan.
e. meningkatkan prasarana pelatihan
untuk pencari kerja dan pegawai pengawas
ketenga kerjaan.
3. Mengembangkan dan memperluas kesempatan
kerja dalam negeri
Untuk mencapai tujuan pemerintah
menyelenggarakan program transmigrasi, dan program-program seperti berikut ini:
a. Mendorong dan memfasilitasi penciptaan wira usaha baru.
b. Meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga Naional
dan Internasional.
c. Melaksanakan pelatihan ketrampilan seperti pelatihan
magang, teknisi pelatihan untuk angkatan kerja kusus seperti penyandang cacat
dan lanjut usia
4. Mengembangkan dan memperluas
kesempatan kerja luar negeri
Penyaluran Tenga Kerja Indonesia
(TKI) keluar negri merupakan salah satu cara menekan pengangguran, sekligus
menjdi salah satu sumber perolehan Devisa negara. Berbagai langkah dilakukan
untuk menunjang program pengiriman TKI adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan dan mensosialisasikan peraturan perundangan
yang terkait dengan program pengirim TKI.
b. Menegakkan peraturan dan memberikan sanksi bagi para
pihak melanggar peraturan.
c. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap para
TKI.
5. Perlindungan tenaga kerja
Program yang dilaksanakan pemerintah untuk melindungi tenag
kerja adalah :
a. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan ketenaga
kerjaan di seluruh Indonesia.
b. Mensosialisasikan standar pengupahan.
6. Membina industri dalam negeri dan
internasional
Beberapa upaya yang dilakukan
pemerintah untuk membina hubungan industrual adalah sbb :
a. Menyempurnakan Undang-Undang dan petunjuk ketenaga
kerjaan dan mensosialisasikan kepada pelaku industri.
b. Mengembangkan serikat pekerja dan pengusaha.
c. Membantu penyelesaian perselisihan antara buruh dan pihak
manajemen.
7. Memonitoring pelaksanaan
ketenagakerjaan
Langkah-langkah yang diambil pemerinta adalah:
a.Menyelenggarakan pelatihan pegawai pengawas
ketenagakerjaan.
b.Melakukan indonesia dengan berbagai piak untuk mendeteksi
pelanggaran ketenagakerjaan
sumber: http://youcanseemine.blogspot.com/2013/04/ketenagakerjaan.html
sumber: http://youcanseemine.blogspot.com/2013/04/ketenagakerjaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar