Undang-undang Ketenagakerjaan dengan Usia Dibawah Umur

Penjelasan Ketenagakerjaan
Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua golongan yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja yang tergolong sebagai tenaga kerja ialah penduduk yang berumur di batas usia kerja,batas usia kerja yang di anut oleh indonesia  minimum 10 tahun tanpa batas umur maksimum. Batas usia kerja versi Bank Dunia 15 hingga 64 tahun.
Tenaga kerja (manpower) dipilah kedalam dua kelompok yaitu angkatan kerja(labor force) dan bukan angkatan kerja.Angkatan kerja Ialah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun untuk sementara sedang tidak bekerja,dan yang mencari pekerjaan. Bukan angkatan kerja (bukan termasuk angkatan kerja) ialah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja,tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan.
Angkatan kerja dibedakan menjadi dua yaitu pekerja dan penganggur. Yang dimaksut dengan pekerja ialah orang yang mempunyai pekerjaan,mencakup orang yang mempunyai pekerjaan dan(saat di sensus atau disurvai) memang sedang bekerja , serta orang yang mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu kebetulan tidak bekerja. Penganggur ialah orang yang tidak mempunyai pekerjaan,lengkapnya orang yang tidak bekerja dan (masih atau sedang) mencari pekerjaan. Penganggur semacam ini oleh bps dinyatakan sebagai pengangguran terbuka

Angkatan kerja indonesia

Sekitar tiga perempat penduduk indonesia termasuk dalam batas usia kerja. Seperempat penduduk tidak tergolong Sebagai tenaga kerja karena belum berumur 10 tahun. Proporsi tenaga kerja yang tergolong sebagai angkatan kerja hanyalah sekitar 55-60 persen. Pertumbuhan jumlah tenaga kerja lebih tinggi dari pada pertumbuhan jumlah penduduk secara keseluruhan. Hal itu disebabkan karena struktur penduduk kita menurut komposisi umur,hingga saat ini masih di dominasi penduduk usia muda.

Pekerjaan dan tingkat upah

Sebaran pekerjaan  angkatan kerja dapat ditinjau dari tiga aspek, yaitu didasarkan (1) lapangan pekerjaan; (2) status pekerjaan; (3) jenis pekerjaan. Sebaran menurut status pekerjaan menjelaskan kedudukan pekerja didalam pekerjaan yang dimiliki atau dilakukanya.
1.      Lapangan, Status dan jenis pekerjaan
            Lapangan pekerjaan utama bagi rakyat indonesia masih sektor pertanian. Sampai tahun 1994, separuh dari jumlah pekerja menyandarkan pada sektor pertanian sebagai sumber nafkah utama. Sektor perdagangan dan sektor jasa menempati kedudukan kedua dan ketiga masing-masing menyerap 15,79 dan 13,34 persen pekerja. Ditinjau menurut ststus dari pekerjaan utama yang dilakukan, hampir sepertiga angkatan kerja yang bekerja berstatus sebagai buruh,kariawan atau pegawai.
2.      Jam kerja
            Menilai seseorang bekerja ataukah menganggur semata-mata berdasarkan apakah ia it mempunyai pekerjaan atau tidak, sesungguhnya kurang memadai. Seorang dikatakan bekerja penuh (full employed) apabila jumlah jam kerjanya mencapai setidak-tidaknya 35 jam dalam seminggu. Kriteria ini menurut konsep bekerja minimal 1 jam berturut-turut. Di daerah pedesaan jumlah jam kerja yang paling banyak dijalani para pekerja adalah antara 35 hingga 44 jam perminggu. seperempat pekerja di desa bekerja dalam rentan waktu ini. Sedangkan di daerah perkotaan jumlah jam kerja terbanyak dijalani adalah antara 45 hingga 59 jam perminggu.
3.      Tingkat upah
            Upah tertinggi bagi pekerja yang berstatus karyawan atau buruh adalah di sektor pertambangan. Di dalam sektor industri pengolahan sendiri, perbedaan upah antar subsektor cukup tajam. Tingkat upah para pekerja di indonesia khususnya pekerja rendahan atau buruh kasar sangat rendah. Hal bisa di ukur dengan membandingkanya terhadap kebutuhan fisik minimum.

Klasifikasi Tenaga Kerja
1.      Berdasarkan penduduknya
a.      Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
b.      Bukan tenaga kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
2.      Berdasarkan batas kerja
a.      Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
b.      Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah:
1.      anak sekolah dan mahasiswa
2.      para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan
3.      para pengangguran sukarela
3.      Berdasarkan kualitasnya
a.        Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
b.        Tenaga kerja terampil
Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
c.         Tenaga kerja tidak terdidik
Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya
Masalah Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
  1. Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
  1. Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.

  1. Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.

4.      Pengangguran
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.

Peran Pemerintah Untuk Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan
1.       Menyusun dan memonitor pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan
Pemerintah melalui Dapertemen Tenaga dan lembaga-lembaga terkait lainnya mengeluakan undang-undang, keputusan,dan regulasi-regulasi lainnya untuk mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.
Dibawah ini adalah contoh beberapa undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan:
a.  UU No.13 Tahun 2003        :Ketenagakerjaan.
b.  UU No.21 Tahun 1999        :Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
c.  UU No.20 Tahun 1999         :Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
d.  UU No.1 Tahun 1970           :Keselamatan Kerja.
2.      Meningkatkan kualitas dan produktifitas tenaga kerja
Untuk meningkatkan kualitas dari produktifitas tenega kerja,pemerintah memberika program-program pendidikan dan pelatihan seperti sbb:
a.       Mendirikan dan mengembangkan sekolah-sekolah kejuruan yang mendukung dunia kerja
b.      Menyelenggarakan peltihan untuk pencari kerja.
c.        Menyelenggarakan pelatian manajemen didaerah.
d.      Menyelenggarkan pelatihan pemagangan.
e.    meningkatkan prasarana pelatihan untuk pencari kerja dan pegawai pengawas  ketenga kerjaan.
3.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja dalam negeri
Untuk mencapai tujuan pemerintah menyelenggarakan program transmigrasi, dan program-program seperti berikut ini:
a. Mendorong dan memfasilitasi penciptaan wira usaha baru.
b. Meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga Naional dan Internasional.
c. Melaksanakan pelatihan ketrampilan seperti pelatihan magang, teknisi pelatihan untuk angkatan kerja kusus seperti penyandang cacat dan lanjut usia
4.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja luar negeri
Penyaluran Tenga Kerja Indonesia (TKI) keluar negri merupakan salah satu cara menekan pengangguran, sekligus menjdi salah satu sumber perolehan Devisa negara. Berbagai langkah dilakukan untuk menunjang program pengiriman TKI adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan dan mensosialisasikan peraturan perundangan yang terkait dengan program pengirim TKI.
b. Menegakkan peraturan dan memberikan sanksi bagi para pihak melanggar peraturan.
c. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap para TKI.
5.      Perlindungan tenaga kerja
Program yang dilaksanakan pemerintah untuk melindungi tenag kerja adalah : 
a. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan di seluruh Indonesia.
b. Mensosialisasikan standar pengupahan.
6.      Membina industri dalam negeri dan internasional
Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk membina hubungan industrual adalah sbb :
a. Menyempurnakan Undang-Undang dan petunjuk ketenaga kerjaan dan mensosialisasikan kepada pelaku industri.
b. Mengembangkan serikat pekerja dan pengusaha.
c. Membantu penyelesaian perselisihan antara buruh dan pihak manajemen.
7.      Memonitoring pelaksanaan ketenagakerjaan
Langkah-langkah yang diambil pemerinta adalah:
a.Menyelenggarakan pelatihan pegawai pengawas ketenagakerjaan.
b.Melakukan indonesia dengan berbagai piak untuk mendeteksi pelanggaran ketenagakerjaan

sumber: http://youcanseemine.blogspot.com/2013/04/ketenagakerjaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar